Pertama, kebakaran terjadi berulang kali di lahan perusahaan. Kondisi tersebut disebut melanggar Pasal 82C UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut itu bukan hanya satu kali, terjadi berulang kebakarannya,” jelasnya.
Kedua, api penyebab karhutla berasal dari dalam wilayah konsesi atau lahan perusahaan. Ketiga, sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang dimiliki perusahaan dinilai tidak memadai. “Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin,” tegas Asep.
Selain menangani perkara yang melibatkan korporasi, Polri juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka perorangan. Penetapan tersebut berasal dari 287 laporan polisi terkait kasus karhutla.
“Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” pungkasnya.
Herman Yakub.
















