Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan fungsi dan aktivitas yang pernah dilakukan di lokasi tersebut.
“Sejauh ini, kami belum bisa memastikan aktivitas apa yang pernah terjadi di sana. Penyelidikan terus kami lakukan,” tutup Agam.
Dikutip dari Radarbabel, aktivitas peleburan timah balok ilegal di kawasan tersebut diduga sudah berlangsung selama sekitar tiga bulan dan menyebabkan kerugian besar bagi PT Timah sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
Menurut informasi warga, peleburan timah tersebut berasal dari hasil tambang ilegal yang dilakukan di konsesi PT Timah. Material timah dikirim ke lokasi menggunakan kendaraan dan hasil peleburan dibawa keluar menggunakan mobil Avanza. Aktivitas ini dikelola oleh seorang pengurus lokal berinisial Ed dan didanai oleh seorang bos dari Jakarta.
“Kegiatan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, bosnya orang Jakarta dan pengurus dilokasi Ed warga Nyelanding. Kami sering melihat mobilisasi material membawa timah dari Delas, Tran Sidoarjo dan daerah sekitar ke lokasi peleburan dan membawa timah balok hasil peleburan keluar menggunakan mobil Avanza,” ungkap warga berinisial AW.