SN.COM |BANGKA SELATAN – Satuan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba, berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kosong di Dusun Serdang, Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DH (27) usai mendapatkan laporan dari korban pada Minggu 24 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba saat berada di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba,” kata Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F, Situmorang, Senin (25/12/2023).
William menjelaskan, kejadian itu bermula, pada Kamis 17 Agustus 2023 lalu, saat itu korban beserta anak dan menantunya meninggalkan rumah untuk pergi ke Belinyu Kabupaten Bangka selama 16 hari. Namun, pada hari tersebut korban kembali ke rumah dan mendapati rumah sudah dibongkar oleh orang yang tidak kenal.
“Mengetahui hal itu, korban langsung melakukan pemeriksaan didalam rumah, setelah melakukan pemeriksaan, barang-barang didalam rumahnya sudah hilang,” jelas William.