“Adapun barang-barang yang telah di curi itu antara lain speaker merek Dat, mesin air merek Panasonic 125, 1 buah tabung gas 3 kg, TV 32 inch , 1 set panci presto warna merah beserta kotak merk hakasima. Untuk total kerugian ditafsir mencapai Rp.6.900.000,” ungkap William.
Atas kejadian tersebut, lanjut William, korban langsung melaporkan ke Polsek Simpang Rimba guna pengusutan lebih lanjut.
Usai mendapat laporan, pada hari Minggu 24 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dusun Serdang Desa Jelutung II.
“Usai di tangkap, pelaku langsung di interogasi dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bernama Maila (49) di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, lalu pelaku langsung dibawa untuk menunjukan barang bukti, kemudian pelaku langsung di amankan di Mapolsek Simpang Rimba,” ujar William.
“Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.