“Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kanit I Sat Reskrim polres Bangka Barat IPDA Eko Prasetyo, untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus pencurian tersebut,” katanya.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, pihak pelapor bersedia memaafkan pelaku dengan cara berdamai, kemudian terlapor bersedia untuk ganti rugi atas perbuatan yang dilakukannya.
“Para pihak pun sangat puas dengan adanya tata cara penyelesaian perkara dengan cara Restorative Justice,” tutup Kapolsek