“Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri, dia jual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri, yang harganya jauh di bawah harga yang sebenarnya,” jelasnya.
Prabowo melanjutkan bahwa seluruh sumber daya alam Indonesia adalah hak dan milik bangsa Indonesia. Oleh karenanya, melalui kebijakan tersebut, pemerintah menuntut adanya transparansi secara rinci mengenai jumlah dan nilai SDA Indonesia yang diekspor.
“Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” lanjut dia.
Prabowo juga menegaskan bahwa langkah pemerintah bukanlah kebijakan yang aneh ataupun luar biasa. Ia menyebut banyak negara telah lebih dahulu menerapkan pola serupa untuk menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya alam mereka.
Menurut Prabowo, negara-negara tersebut berhasil mengelola kekayaan alam untuk kepentingan rakyatnya, termasuk menghadirkan pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur modern, hingga sovereign wealth fund kelas dunia.
“Kita harus lihat dan belajar dari Saudi Arabia, Qatar, Russia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana bahkan dari tetangga kita Malaysia dan Vietnam,” ujar Prabowo.
Prabowo kemudian menegaskan kembali bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan kontribusi pelaku usaha sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
“Sekali lagi, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kontribusi pelaku usaha sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan guna sebesar-besar kemakmuran rakyat,” imbuhnya.
Herman Yakub.
















