Djamari mengatakan penghentian segala bentuk pembakaran hutan dan lahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan perundang-undangan. Sebab, di lapangan masih ditemukan kebakaran yang terjadi akibat kesengajaan ataupun kelalaian.
“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini, diakibatkan karena kesengajaan maupun kelalaian,” ujarnya.
Bertalian dengan itu, proses penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan terus berjalan. Ratusan tersangka telah ditetapkan oleh polisi.
“Beberapa dari yang kita lihat itu, dari pelanggaran-pelanggaran ini pun sudah mulai diproses hukum. Hal ini sebagai peringatan kepada mereka,” ucapnya.
Herman Yakub.














