Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa penerbitan rehabilitasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak 2024.
Dasco menegaskan bahwa jalur konstitusional telah ditempuh secara penuh, mulai dari penyerapan aspirasi, kajian Komisi Hukum DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.
“Hasil kajian itu kami sampaikan kepada pemerintah terkait perkara No. 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus,” kata Dasco.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memastikan bahwa proses lanjutan akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan Direksi ASDP dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,25 triliun.
Dalam putusan tersebut, mantan Direktur Utama Ira Puspadewi dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis empat tahun penjara.
Yakub Herman.




















