“Dugaan tersebut terjadi terhadap suara Calon Legislatif Dr. Andi Kusuma, dalam Pemilihan Legislatif Provinsi Bangka Belitung tahun 2024 yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bangka termuat dalam Surat Laporan No.001/LPP/GI/II/2024/BANGKA yang kemudian diteruskan dangan Surat Laporan Kedua No. 005/LP/GI/II/2024/BANGKA dan Surat Laporan Ketiga No. 010/LP/AK LAW/VI/2024/BANGKA, Serta berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Bangka nomor: 054/RT.02/K.BB-01/06/2024 tanggal 24 Juni 2024,” jelasnya lagi.
Ahmad menegaskan, dengan tidak menindaklanjutinya perkara yang sudah jelas terpenuhi syarat formil dan materilnya, maka pihaknya akan menurunkan ribuan orang senin mendatang.
“Maka dari itu, kami yang tergabung dalam Dewan Pengurus Wilayah PGK Babel akan menggelar aksi demontrasi terkait kepastian hukum Tim Gakkumdu dalam menindak kasus tidak pidana Pemilu tersebut,” tegas Ahmad.
“Ada sekitar 2000 petugas kampanye serta simpatisan dari golongan OKP dan LSM se-Babel yang akan turun nantinya menuntuk kepastian hukum yang hingga saat ini belum ada titik terangnya,” pungkasnya. (red)
















