SEKILASINDONEWS.COM -PT. Bangkit Agung Gemilang (BTAG) diduga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal China secara ilegal.
Berdasarkan operasi penggrebekan Inteldakim kelas 1 TPI Pangkalpinang di PT BTAG kemarin (11/7/26) siang, yang terletak di Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah, salah seorang WNA asal China berhasil diamankan, karena diduga bekerja menggunakan VISA kunjungan.
”Benar bang, memang ada operasi Tim Inteldakim kita yang mengamankan seorang WNA asal China. Untuk info terupdatenya nanti kita sampaikan seperti apa, karena perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujar Humas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Pangkalpinang, Wahyu Pribadi, Selasa (12/7/26) petang.
Disisi lain, informasi grup tim Papinkapost.id menyebut jika WNA yang diamankan tersebut bernama Mr Chu, bersama asistennya yang berkewarganegaraan Indonesia.
”Ada dua orang yang katanya diamankan, Mr Chu sama asistennya Eka,” ujar salah satu warga setempat, yang menyaksikan pemeriksaan tersebut.
“Mr Chu itu katanya sebagai tenaga ahli perusahaannya,” lanjut dia.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi grup tim Papinkapost.id terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak terkait beserta Direksi PT BTAG.
PT BTAG Diduga Pekerjakan TKA China Secara Ilegal














