“Penertiban sudah dilakukan sebanyak empat kali. Bahkan pada penertiban terakhir, para penambang membuat surat pernyataan tidak akan lagi beraktivitas di IUP PT Timah Tbk dan mengakui bahwa kegiatan mereka melanggar hukum,” ujarnya.
PT Timah juga membantah berbagai informasi yang menyebut perusahaan melakukan pembiaran, bahkan mengambil keuntungan dari aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Anggi memastikan tidak ada hubungan operasional apa pun antara perusahaan dengan kegiatan yang memicu longsor.
“Dari informasi yang kami himpun, aktivitas penambangan itu baru dimulai sekitar dua hari sebelum kejadian. Jadi sama sekali tidak terkait dengan operasional PT Timah Tbk,” tegasnya.
Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap menaruh perhatian terhadap proses evakuasi dan penanganan korban. PT Timah mengaku berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu langkah-langkah kemanusiaan di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Anggi juga mengingatkan masyarakat dan para penambang agar tidak melakukan aktivitas tanpa izin karena berisiko tinggi, baik dari sisi keselamatan maupun aspek hukum.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bersama bahwa penambangan tanpa izin dan tanpa pengawasan yang benar memiliki risiko keselamatan sangat besar. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan semua pihak mematuhi regulasi serta prinsip K3,” katanya.
PT Timah, lanjut dia, berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan dan standar keselamatan yang berlaku. Perusahaan juga membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah praktik tambang ilegal di wilayah IUP.
Hingga saat ini, kasus longsor di Pemali masih dalam penanganan pihak berwenang. Aparat kepolisian dan tim gabungan terus melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut. (*)















