Sedangkan presentase angkatan berdasarkan pendidikan tahun 2024 yang berpendidikan SMP ke bawah sebanyak 53,7%, SMA/SMK ke atas 46,3%.
Pemberian perlindungan kepada tenaga kerja dan mewujudkan kesejahteraan, menurut Yassierli, juga sangat penting melalui status kepesertaan BPJS, yang saat ini peserta aktif baru mencapai 26,56%, sementara peserta non aktif 16,96%, dan bukan peserta 55,47%.
“Terdapat rangkaian agenda sebelum pemberlakuan upah minimum provinsi, kabupaten/kota pada 1 Januari 2025. Rangkaian agenda tersebut dikhawatirkan akan ada timbul gejolak akibat penolakan hasil keputusan MK terhadap uji materiil UU Cipta Kerja, penolakan hasil penetapan upah minimum 2025, dan PHK,” ujar Yassierli.
Sementara itu, menanggapi arahan dua menteri tersebur, Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Sugito menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel akan menjalankan semua arahan pemerintah pusat sesuai kondisi daerah. Termasuk menjalin komunikasi bersama pihak-pihak terkait, seperti perusahaan, serikat pekerja, dan lainnya.
“Kita akan menjalani arahan pemerintah pusat dengan memperhatikan barometer-barometer secara nasional, juga barometer di provinsi, dan kita terus membangun komunikasi dengan dewan pengupahan, APINDO, serta pihak lain, termasuk Forkopimda agar tercipta kondisi yang kondusif, dan keputusan akan diambil dari representatif ketentuan yang ada, sekaligus dari aspirasi para serikat pekerja,” ujar Pj Gubernur Sugito.