PWI Basel merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Ketentuan pidana itu berlaku bagi siapa saja yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Putra.
PWI Basel juga menilai tindakan pelarangan pengambilan gambar yang terjadi di lokasi tidak memiliki dasar yang kuat karena berlangsung di area publik dan berkaitan dengan kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Lokasi tersebut merupakan area terbuka yang tidak memiliki larangan khusus untuk kegiatan jurnalistik. Karena itu tidak ada alasan untuk melarang wartawan melakukan peliputan maupun pengambilan gambar selama dilakukan sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Atas kejadian tersebut, PWI Basel meminta pihak manajemen Cinda Group segera mengambil langkah tegas terhadap oknum pegawai yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Tak hanya itu, organisasi wartawan tersebut juga memberikan ultimatum agar pihak perusahaan segera menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka kepada insan pers serta masyarakat.
“Kami meminta pihak perusahaan segera melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf. Jika hal itu tidak dilakukan, maka PWI Bangka Selatan akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, dua wartawan di Bangka Selatan diduga diancam dan diintimidasi oleh pekerja Cinda Grop saat melakukan peliputan mengambil gambar dua baliho bertanda segel dari Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan, di kawasan Simpang Lime Habang, Kecamatan Toboali, Kamis (11/6) sore.
Peristiwa tersebut bermula ketika jurnalis Bangkapos, Cepi Marlianto bersama wartawan TVRI Suwandika Ananto tengah melakukan pengambilan gambar di lokasi. Keduanya merekam dan pengambilan gambar kondisi baliho yang masih bertanda segel serta proses penurunan yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan Cinda Group belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan via pesan WhatsApp terkait insiden intimidasi terhadap jurnalis oleh pekerja di lapangan tersebut. (*)
















