Menurutnya, pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Sebab, hal itu menghalangi kerja jurnalistik sekaligus membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang sahih.
Atas kejadian tersebut, PWI Pusat mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.
Munir menegaskan, menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.
“Peran pers tidak bisa dipisahkan dari prinsip keterbukaan informasi publik. Karena itu, kami meminta Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi sekaligus membuka ruang dialog dengan insan pers. Insiden seperti ini tidak boleh terulang agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga,” tegas Munir. (*)














