Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Babel, Hardian, mengatakan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan investor.
”Predikat ‘Sangat Baik’ dan peringkat ke-10 nasional menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan investasi yang cepat, mudah, transparan, dan berkualitas demi mendorong pertumbuhan investasi serta perekonomian Babel,” ujarnya.
Penilaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 204.S Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Rosan Perkasa Roeslani, berdasarkan indikator yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 2 Tahun 2022.
Prestasi ini diharapkan semakin memperkuat citra Babel sebagai daerah yang ramah investasi, mampu memberikan kemudahan berusaha, serta menjadi fondasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani, Pemprov Babel menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan birokrasi yang melayani, mempercepat investasi, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas demi terwujudnya Babel yang semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Redaksi.
















