Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
IMG-20250228-WA0004
IMG-20250311-WA0000
previous arrow
next arrow
BeritaPemkot Pangkalpinang

Rakor Kampanye Pilwako Pangkalpinang 2025, Sekda Tekankan Kampanye Tertib dan Bermartabat

×

Rakor Kampanye Pilwako Pangkalpinang 2025, Sekda Tekankan Kampanye Tertib dan Bermartabat

Sebarkan artikel ini
Rakoor Kampanye Pilwako Pangkalpinang 2025, Sekda Tekankan Kampanye Tertib dan Bermartabat

Rakor Kampanye Pilwako Pangkalpinang 2025, Sekda Tekankan Kampanye Tertib dan Bermartabat

SEKILASINDONEWS.COM- Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Pangkalpinang tahun 2025, di Ruang Balai Betason (OR) Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (15/7/2025),

Rapat ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, serta perwakilan penyelenggara dan peserta pemilu.

Rakoor Kampanye Pilwako Pangkalpinang 2025, Sekda Tekankan Kampanye Tertib dan Bermartabat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, hadir mewakili Penjabat Wali Kota yang berhalangan hadir karena keterlambatan jadwal penerbangan.

“Puji syukur kita panjatkan karena masih diberikan kesehatan untuk hadir bersama dalam rapat koordinasi ini. Saya menyampaikan permohonan maaf dari Penjabat Wali Kota Pangkalpinang yang belum dapat tiba tepat waktu,” kata Mie Go dalam sambutannya.

Sekda menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota dan KPU untuk menyukseskan pelaksanaan kampanye yang tertib, damai, dan bermartabat.

Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menunjukkan komitmen dalam menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkada.

Dalam rapat tersebut, Sekda menyampaikan tiga poin penting sebagai perhatian:

1. Penggunaan Fasilitas Umum dan Aset Daerah

Fasilitas publik seperti alun-alun dan ruang terbuka hijau (RTH) adalah aset daerah yang penggunaannya harus disesuaikan dengan aturan. Koordinasi dan izin resmi menjadi syarat mutlak agar tidak menimbulkan persoalan hukum atau kerusakan fasilitas.

2. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)

Akses Terus Biar Update Pengumuman KPU Kota Pangkalpinang