Ia menyebut terdapat dua alasan utama penundaan tersebut. Pertama, adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp170 miliar.
Kedua, kebutuhan pembiayaan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bangka Belitung yang memerlukan alokasi dana besar, sementara kondisi APBD Pangkalpinang saat ini masih mengalami defisit.
“Kita harus menyesuaikan kembali rencana belanja dengan kondisi keuangan daerah agar program prioritas tetap berjalan tanpa membebani fiskal,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Unu Ibnudin, Sekretaris Daerah Mie Go, perwakilan Dandim 0413/Bangka Letda Riswanda, serta Jaksa Fungsional Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Metta Hendayani.
DPRD Kota Pangkalpinang menargetkan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 dapat dilakukan sebelum 30 November 2025, setelah proses kajian dan penyesuaian anggaran selesai dilakukan. (Red)
















