Namun, jumlah ini hanya secuil dari total tower yang beroperasi di wilayah tersebut. Mayoritas tower lainnya masih berstatus ilegal.
“Kami mendorong para pengusaha tower untuk segera melengkapi izin yang belum dipenuhi. Ini bukan sekadar masalah regulasi, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kartikasari.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, pelaku usaha tower berisiko dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin. Pasal 21 Permenkominfo No. 02/2008 telah mengatur dengan jelas sanksi bagi pembangunan yang melanggar prosedur perizinan.
Selain IMB dan PBG, pembangunan tower di pemukiman juga wajib memenuhi persyaratan lain, seperti izin lingkungan, persetujuan warga, dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan tower tidak merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, atau membahayakan keselamatan warga sekitar.
Tanpa memenuhi persyaratan tersebut, pembangunan tower tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif jangka panjang bagi masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan dapat bertindak tegas dalam menangani masalah ini. Bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk melindungi hak-hak warga dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
Jika pengawasan dan penegakan hukum tidak diperketat, Bangka Selatan bisa menghadapi konsekuensi yang lebih serius di masa depan. Tower-tower ilegal ini bukan hanya ancaman bagi lingkungan, tetapi juga cermin dari lemahnya sistem pengawasan dan penegakan perizinan di daerah tersebut.