Dalam audiensi tersebut, DPRD Babel merumuskan tiga langkah strategis untuk menindaklanjuti persoalan ini:
1. Mengundang PT Hutan Lestari Raya dalam rapat lanjutan pada 8 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB.
2. Melayangkan surat resmi ke pemerintah pusat terkait penolakan warga.
3. Mengajak kepala desa dan perwakilan masyarakat untuk audiensi langsung ke kementerian.
Didit menambahkan, APKASINDO juga akan turut serta ke Jakarta pekan depan untuk menyampaikan langsung keresahan masyarakat kepada Tim Pusat Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH).
“APKASINDO juga akan ikut ke Jakarta pekan depan, menyampaikan langsung keresahan masyarakat kepada tim pusat PKH,” tegasnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal mencari solusi atas konflik lahan yang dinilai merugikan hak masyarakat lokal. (*)
















