“Saat ditagih, tersangka berdalih uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain sehingga belum bisa dikembalikan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bangka Selatan.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka memenuhi panggilan penyidik di Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Usai pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SN sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi serta alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan SN sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua lembar kwitansi pembelian arisan sebagai barang bukti.
Kini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkas Imam. (*)
















