Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy, menjelaskan bahwa hasil rembuk adat ini akan menjadi dasar penyusunan program-program kebudayaan dalam RPJMD.
“Tiga bulan sebelum RPJMD disahkan, kami harus memutakhirkan PPKD untuk menyusun program kebudayaan. Pokok pikiran yang dihasilkan dari rembuk ini berlaku selama lima tahun hingga 2030,” kata Erwandy.
Erwandy menambahkan, rembuk adat yang berlangsung selama dua hari ini diharapkan menghasilkan gagasan konkret untuk memajukan kebudayaan daerah serta memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat.
Dengan rembuk adat ini, Pemkot Pangkalpinang menegaskan arah kebijakan kebudayaan daerah akan berakar pada nilai-nilai lokal sebagai landasan pembangunan manusia dan identitas daerah.





















