Jojo menerangkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengintai rumah-rumah kontrakan yang dirasa lengah dan kemudian melancarkan aksinya saat penghuni sedang terlelap.
Pelaku juga mengaku bahwa hasil curian tersebut digunakannya untuk membeli sabu dan bermain judi online (Judol). Sedangkan, untuk handphone dijual pelaku kepada seseorang sebesar 100 ribu rupiah.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui uang 1 juta rupiah hasil curian digunakannya untuk membeli sabu dan juga bermain judi online,” jelasnya.
Usai diamankan, kata Jojo, pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.