SEKILASINDONEWS.COM – Kekosongan satu kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan akhirnya resmi terisi. Akbar Septa Andhika dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bangka Selatan (Basel) sisa masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji di Gedung DPRD Bangka Selatan, Jumat (3/7/2026).
Pelantikan tersebut menandai berakhirnya kekosongan kursi legislatif yang telah berlangsung sekitar dua bulan pasca wafatnya anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), almarhum Abu Hairi.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, serta para tamu undangan lainnya.
Pengangkatan Akbar Septa Andhika sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkannya sebagai pengganti almarhum Abu Hairi.
Usai mengucapkan sumpah dan janji jabatan, Akbar mengaku bersyukur atas amanah yang kini dipercayakan kepadanya sebagai wakil rakyat Kabupaten Bangka Selatan.
“Alhamdulillah saya sangat bersyukur. Hari ini menjadi momen yang sangat membahagiakan bagi saya dan keluarga karena resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Bangka Selatan,” ujar pria yang akrab disapa Septa kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung sehingga seluruh proses PAW dapat berjalan dengan lancar hingga pelantikan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses PAW ini sehingga berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
Septa menyadari jabatan sebagai anggota DPRD merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, ia berkomitmen untuk terus belajar dan bekerja maksimal dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan demi kepentingan masyarakat Bangka Selatan.














