Respon Aduan Mahasiswa, Polres Basel Bekuk Pengedar Sabu di Dusun Serdang, 40,50 Gram Barbuk Diamankan
SEKILASINDONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil membekuk seorang pria berinisial MHD alias Kacong (24) yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu (19/7/2025) dini hari.
Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari aduan masyarakat dan hasil audiensi mahasiswa dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu terkait maraknya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif, melalui Kasat Narkoba Iptu Defriansyah, mengatakan penggerebekan dilakukan pada pukul 04.30 WIB di rumah milik warga berinisial KLK yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu oleh pelaku Kacong.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka MHD alias Kacong berada di dalam rumah dan berusaha melarikan diri sembari membuang barang bukti (barbuk) berupa plastik asoi warna hitam,” ujar Iptu Defriansyah, dalam siaran pers yang diterima Sekilasindonews.com, Minggu (20/7/2025).
Namun upaya tersebut gagal. Petugas dengan sigap berhasil mengamankan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan di lokasi, yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 1 buah plastik asoi berwarna hitam yang berisi 5 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga sabu, 4 helai tisu, 5 bungkus plastik bening kosong ukuran sedang, 2 bungkus plastik bening kosong ukuran besar, dan 1 kotak rokok.