Penggeledahan lanjutan juga menemukan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, seperti 1 pack plastik bening ukuran kecil kosong, 2 ball plastik bening ukuran sedang kosong, 1 pack pirek kaca, 1 unit timbangan digital, 2 sekop dari pipa, dan 3 sekop dari pipet minuman.
“Setelah digeledah, anggota menemukan barbuk narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 40,50 gram. Selain itu, anggota juga menemukan beberapa barbuk tambahan lainnya,” ungkap Defri.
Iptu Defriansyah menjelaskan bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di rumah KLK dan menjadikan tempat tersebut sebagai lokasi peredaran.
“Motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahan (Rutan) Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kini tersangka Kacong beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan, tersangka Kacong terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)














