Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Rizal dan Eks Staf Bappeda Basel Menyusul Justiar Noer Jadi Tersangka Tipikor Mafia Tanah Rp45,9 Miliar

×

Rizal dan Eks Staf Bappeda Basel Menyusul Justiar Noer Jadi Tersangka Tipikor Mafia Tanah Rp45,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Rizal dan Eks Staf Bappeda Basel Menyusul Justiar Noer Jadi Tersangka Tipikor Mafia Tanah Rp45,9 Miliar

“Dalam pengurusan perizinan tersebut, tersangka R hanya menerima surat permohonan tanpa dilampiri persyaratan yang seharusnya. Penerbitan izin prinsip tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak melalui mekanisme dan prosedur yang seharusnya,” ujar Sabrul.

Sabrul menegaskan, izin prinsip tersebut seharusnya diterbitkan oleh DPMPTSP, bukan oleh Dinas Pertanian. Namun izin prinsip justru diterbitkan melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan yang bukan kewenangannya.

Selain itu, izin tersebut juga tidak tercatat dalam buku registrasi surat masuk dan surat keluar dinas terkait.

Tak hanya izin prinsip, Rizal juga diduga terlibat dalam membantu penerbitan Izin Lokasi Usaha Pembangunan Tambak Budidaya Udang untuk PT Sumber Alam Sagara (SAS) dengan luas mencapai 1.211 hektare.

Penerbitan izin lokasi tersebut dinilai melawan hukum karena diterbitkan tanpa Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan. Bahkan, luas lahan yang diberikan melebihi batas maksimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang hanya maksimal 200 hektare untuk satu provinsi di luar Pulau Jawa.

“Fakta ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi,” tegasnya.

Peran SA: Pemetaan SP3AT hingga Pasang Patok

Sementara itu, tersangka SA berperan dalam tahapan teknis pencarian dan penguasaan lahan. Atas permintaan almarhum F dan sepengetahuan Justiar Noer, SA diperintahkan melakukan pengecekan lokasi yang akan dijadikan tambak udang di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.

SA kemudian melakukan pemetaan lahan menggunakan aplikasi ArcGIS, MapInfo, serta pengecekan citra terbaru melalui Google Earth. Titik koordinat hasil pemetaan tersebut diinput ke perangkat GPS pribadi milik SA dan digunakan untuk pemasangan patok batas lahan.

“Atas permintaan saudara F (almarhum) , tersangka SA melakukan pengecekan lokasi yang akan dijadikan tambak udang. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki tugas pokok dan kewenangan melakukan pemetaan maupun membuat SP3AT,” jelas Sabrul.

Tak berhenti di situ, SA juga membantu menyusun dan mengetik dokumen Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) berdasarkan format yang telah disiapkan pihak lain, meski tindakan tersebut tidak termasuk tugas pokok dan kewenangannya sebagai staf Bappeda.

Sebagai imbalan, SA diduga memperoleh keuntungan berupa sebidang lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi di kawasan Toboali dari F, serta dijanjikan fasilitas pembayaran cicilan kendaraan selama tiga bulan senilai total Rp8,55 juta,

“Tersangka SA mendapatkan imbalan berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih 7.000 dari meter persegi di belakang GOR Toboali. Selain itu, SA juga dijanjikan oleh saudara F (almarhum) untuk pembayaran kredit mobil selama tiga bulan dengan total Rp8.550.000,” kata Sabrul.

Dalam kasus ini, Penyidik menilai perbuatan Rizal dan SA telah menyempurnakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka utama, sehingga uang puluhan miliar dapat diterima secara melawan hukum.

Atas dasar tersebut, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menahan Rizal dan SA di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2026.

Keduanya dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun, serta adanya indikasi tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses penyidikan,” tegas Sabrul Iman.

Dengan penetapan dua tersangka lanjutan ini, Kejaksaan memastikan pengusutan perkara mafia tanah di Bangka Selatan masih terus berlanjut dan terbuka kemungkinan menyeret pihak lain.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarak atas perhatian dan dukungannya dalam mengusut perkara ini,” pungkas Sabrul Iman. (*)

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional