Terkait rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencan, pemerintah mulai menghitung kebutuhan jangka menengah, termasuk memperbaiki rumah terdampak, baik itu untuk kategori berat, sedang, dan ringan.
Opsi relokasi disiapkan bagi warga yang tidak dapat kembali ke tempat tinggal lama. “Dari 52 kabupaten/kota terdampak, tanah negara dan lahan yang dikelola pihak tertentu sudah kami inventarisasi untuk titik relokasi,” jelasnya.
Herman Yakub.
















