Ruko Bank Mandiri, TJ Mart hingga Vila di Kebun Karet Milik Tersangka AF Disita Kejari Basel
SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mulai bergerak agresif menelusuri dan mengamankan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah.
Dalam operasi yang berlangsung Jumat (24/4/2026), sejumlah properti bernilai tinggi hingga alat berat milik KEB alias AF berhasil disita. Dalam perkara ini, tersangka Afat diduga telah merugikan negara hingga Rp1,6 triliun.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana dan memulihkan kerugian negara dari aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sedikitnya delapan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di lima titik strategis di Toboali, serta dua unit alat berat jenis excavator. Total nilai aset diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Aset yang disapu bukan barang mati. Sebagian besar masih aktif dan menghasilkan.
Di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, jaksa menyegel dua unit ruko. Salah satunya diketahui pernah digunakan sebagai sekretariat pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan terpilih, Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi.
Tak jauh dari sana, satu ruko lain difungsikan sebagai toko peralatan mesin sekaligus usaha sarang burung walet.
Empat ruko lainnya bahkan beroperasi sebagai toko kelontong modern TJ Mart, serta disewakan ke perbankan BUMN, Bank Mandiri.
Penyitaan juga menyasar satu unit rumah yang terletak di Jalan Ampera, Toboali.
Tak berhenti di pusat kota, penyidik merambah lokasi yang lebih tersembunyi. Di kawasan hutan kebun karet yang berada di Dusun Parit 9, Desa Gadung, dibelakang kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, ditemukan dua bangunan vila berdiri di tengah lahan, lengkap dengan alat berat dan perlengkapan tambang.


















