Lokasi ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan timah yang kini tengah diusut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, menegaskan penyitaan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan aset negara.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga menelusuri ke mana aliran dana itu bermuara. Aset-aset ini merupakan representasi dari dugaan hasil kejahatan yang harus diamankan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar aset yang disita masih aktif dan memiliki nilai ekonomi karena digunakan untuk usaha. Oleh karena itu, kejaksaan tengah menyiapkan skema pengelolaan agar aset tetap produktif selama proses hukum berjalan.
“Aset ini tidak boleh mangkrak. Negara harus tetap mendapatkan manfaatnya. Kami pastikan nilainya tetap terjaga,” ujarnya.
Asep juga mengungkapkan, penyitaan ini baru tahap awal. Penyidik telah memetakan aset milik tersangka lain dalam perkara yang sama.
“Ini baru dari satu tersangka. Aset milik tersangka lainnya sudah kami identifikasi dan akan kami telusuri,” katanya.
Dari sisi penyidikan, perkara ini terus berkembang. Lebih dari 50 saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa untuk mengungkap pola dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan timah periode 2015-2022.
Kejaksaan menduga praktik tersebut melibatkan jaringan yang terstruktur, mulai dari aktivitas tambang hingga pengalihan hasilnya menjadi aset properti dan usaha.
Dengan nilai aset yang mencapai puluhan miliar rupiah serta potensi kerugian negara yang besar, kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang.
“Kami bergerak cepat namun tetap cermat. Prinsipnya jelas, aset harus memiliki dasar hukum yang kuat sebelum diamankan. Jika sudah terpenuhi, maka langsung dilakukan pengamanan,” pungkas Asep. (*)


















