Saat ini, seluruh tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pertambangan terkait aktivitas penambangan dan perdagangan timah ilegal.
“Dittipidter bersama Kejaksaan Agung, Kejati Babel, serta Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah penyidikan dinyatakan tuntas dan lengkap,” ujar Emrick.
“Kami melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan oleh JPU,” tambahnya
Diketahui, kediaman Asui sebelumnya telah digeledah oleh penyidik Bareskrim pada Minggu (22/2/2026) lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah aset disegel dan dipasangi garis polisi. Di antaranya sebuah mobil mewah di garasi rumah, satu unit dump truk berwarna kuning, serta mobil pick up jenis Chery warna silver.
Tak hanya itu, sebuah gudang yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan dan penyimpanan timah juga turut disegel.
Satu unit alat berat excavator merek Kobelco berwarna biru yang berada tak jauh dari lokasi juga dipasangi garis polisi.
Bahkan, penyidik juga menyegel sebuah brankas di dalam rumah yang diduga digunakan untuk menyimpan uang.
Nama Asui mencuat dalam pengembangan kasus ini. Ia diduga berperan sebagai salah satu aktor pendanaan dalam jaringan penyelundupan timah lintas negara.
Namun demikian, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait kegiatan penyidikan tersebut. (*)
















