“Rekan-rekan ketahui bahwa kami sudah mengamankan 11 tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” ujar Irhamni kepada awak media di lokasi, Minggu (22/2/2026).
Pengembangan perkara terus berjalan. Penyidik kembali menangkap dua tersangka tambahan berinisial D dan C yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
“Dari hasil pengembangan, kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial D dan C,” katanya.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang terduga pendana atau pemilik pasir timah ilegal berinisial Asui. Status hukum Asui, kata Irhamni, masih dalam tahap pemeriksaan intensif.
“Jika dua alat bukti sudah cukup, tentu akan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, Bareskrim mengungkap sedikitnya 18 kali aksi penyelundupan timah dari Bangka Belitung menuju Malaysia.
“Kami sudah mengungkap 18 kali penyelundupan. Itu yang bisa kami ungkap. Tentunya jumlah yang terjadi bisa lebih banyak,” ungkap Irhamni.
Berdasarkan data Asosiasi Ekspor Timah Indonesia, dugaan penyelundupan timah bisa mencapai 12 ribu ton per tahun dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp22 triliun setiap tahun.
“Ini memang baru kerja kecil yang bisa kami ungkap. Namun pola dan modus operandi jaringan sudah kami ketahui,” tegasnya.
Meski rumah milik Asui digeledah dan sejumlah aset disegel, hingga kini belum ada kejelasan dari penyidik terkait status hukum Asui.
Pihak Bareskrim Polri belum menyampaikan apakah yang bersangkutan hanya dijadikan saksi atau akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bareskrim memastikan pengusutan akan dilakukan menyeluruh untuk membongkar dugaan jaringan penyelundupan timah lintas negara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)
















