“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita amankan dari tersangka seberat bruto 10,21 gram. Barang bukti itu ditemukan didalam saku jaket tersangka,” jelas Defriansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru sekitar dua bulan terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Penyidik juga menduga SY merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu yang masih terus dikembangkan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial HR, warga Kelurahan Teladan.
“Mereka diduga terlibat dalam satu jaringan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain,” tegas Defriansyah.
Akibat perbuatannya, tersangka SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana penjara terhadap pelaku paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.
Polres Bangka Selatan juga memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu JK dan HR yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Pengembangan masih terus kami lakukan. Kami berkomitmen menuntaskan jaringan ini dan mengejar seluruh pelaku yang terlibat,” pungkas Defriansyah.
















