“Bapak Presiden Prabowo membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama lewat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026. Santri bisa menjadi ulama, bisa menjadi ilmuwan, bisa menjadi pengusaha, hingga pemimpin bangsa, dan negara membuka jalannya,” papar Kamaruddin.
Dengan berbekal nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin, santri diharapkan tidak hanya menjadi saksi perjalanan bangsa, melainkan tampil sebagai penggerak utama yang berdaya saing, berkeadaban, dan sejahtera.
—
Narahubung:
Kementerian Agama
M. Rusydi Sani
081315849494
Badan Komunikasi Pemerintah
Rahma Hayuningdyah
rahma.hayuningdyah@gca.go.id
Herman Yakub.
















