SEKILASINDONEW.COM – Hasil rapat Steering Committee (SC) atau Panitia Pengarah Kongres Persatuan PWI 2025, menyepakati tiga keputusan terbaru soal peserta kongres yang akan digelar pada 29-30 Agustus 2025 mendatang di BPPTIK Komdigi, Cikarang.
Ketua SC Kongres Persatuan PWI 2025, Zulkifli Gani Ottoh mengatakan, dalam keputusan pertama, SC Kongres memutuskan untuk mengakomodir Ketua PWI Kepulauan Riau hasil Konferprov, Andi Gino sebagai peserta kongres, namun tidak memiliki hak suara dalam kontestasi tersebut.
Sementara, undangan resmi sebagai peserta penuh tetap diberikan kepada Saibansyah, Ketua PWI Kepri dari Konferprovlub. Dengan demikian, PWI Kepri hanya memiliki satu suara dalam pemilihan ketua umum.
“Ketua PWI Kepri hasil Konferprov, Andi Gino, akan diundang sebagai peserta kongres tanpa hak suara. Hak suara tetap dipegang Saibansyah,” ujar pria yang akrab disapa Zugito itu, seusai rapat di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Sedangkan keputusan kedua, lanjut Zugito, SC Kongres memberikan saran agar ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) dilibatkan sebagai peserta resmi.
Ia menegaskan, pihaknya akan menyurati ketua-ketua PWI Provinsi agar menghadirkan Ketua PWI Provinsi dan Ketua DKP masing-masing provinsi sebagai peserta kongres.
“Setiap provinsi jatahnya kan hanya dua, alangkah bagusnya yang hadir itu Ketua PWI Provinsi dan Ketua DKP,” katanya.
Sementara untuk keputusan ketiga, pihak SC menetapkan untuk mengundang sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) ketua PWI Provinsi untuk hadir pada Kongres Persatuan PWI 2025, namun kehadiran mereka hanya sebagai peninjau.
Status ini diberikan kepada Plt Plt Ketua Provinsi hasil bentukan dari Ketua Umum PWI Pusat Kongres 2023 di Bandung, Hendry Ch Bangun, maupun bentukan Ketum PWI Pusat hasil KLB 2024, Zulmansyah Sekedang.
“Mereka boleh menghadiri kegiatan kongres, tetapi mereka tidak memiliki hak bersuara maupun memberikan pendapat dalam forum resmi,” terang Zugito.
Ia mengungkapkan, alasan SC mengambil keputusan tersebut, lantaran para Plt-Plt Ketua PWI Provinsi tersebut tidak berdosa, mereka tidak punya kesalahan dan bukan keinginan sendiri untuk menjadi Plt.
“Kebijakan ini kami ambil karena mereka-mereka itu (Plt Ketua PWI_red) menjadi Plt bukan kemauan mereka, tetapi mereka ditunjuk akibat adanya dualisme kepengurusan PWI Pusat,” ungkap Zugito.
















