“Semoga keringanan ini bisa menjadi momen edukatif bagi pelanggan. Perusahaan memberi kesempatan, bukan hanya sanksi, agar pelanggan terdorong untuk tidak menunggak lagi di masa mendatang,” jelasnya.
Adapun program “Pangkalpinang Terus Menang” terdiri dari tiga kebijakan utama. Pertama, bebas denda tunggakan tagihan rekening air, di mana pelanggan hanya perlu melunasi pokok tagihan tanpa dikenakan denda.
Kedua, bebas biaya balik nama dengan syarat melampirkan KTP baru serta bukti pembayaran. Ketiga, bebas denda penyambungan kembali bagi pelanggan yang mengalami pemutusan sejak Januari 2025.
Kebijakan penghapusan denda tunggakan berlaku khusus untuk pelanggan rumah tangga, sedangkan bebas biaya balik nama dan penyambungan kembali dapat dimanfaatkan oleh seluruh golongan tarif pelanggan. Program ini dijadwalkan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.
Dengan adanya program ini, Perumda Tirta Pinang berharap pelanggan bisa memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pembayaran tagihan air. (*)
















