Sebagai tindak lanjut, Tim Pemenangan “Beramal” bersama tim hukum Paslon 01 telah melaporkan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi Bangka Belitung pada pukul 23.00 WIB, 27 November 2024.
Laporan tersebut didasarkan pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2024, yang mengatur penanganan pelanggaran pemilu.
“Kami berharap laporan ini dapat diverifikasi secara profesional dan mendalam oleh pihak Bawaslu. Jika terbukti, kami meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi Paslon yang melakukan pelanggaran,” tegas Irham.
Harapan untuk Pemilu Bersih
Irham menyatakan bahwa langkah hukum ini bukan hanya untuk memperjuangkan keadilan bagi Paslon 01, tetapi juga untuk menjaga integritas demokrasi di Bangka Belitung. Ia mengingatkan bahwa pemilu harus berjalan dengan prinsip jujur, adil, dan transparan.
“Kami tidak ingin demokrasi di Bangka Belitung ternoda oleh kecurangan. Masyarakat berhak mendapatkan proses pemilu yang bersih dan bebas dari manipulasi,” imbuhnya.
Respons Publik Ditunggu
Langkah tegas Tim Pemenangan “Beramal” ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pemantau pemilu. Dengan selisih suara yang begitu tipis, proses penanganan laporan oleh Bawaslu menjadi sangat krusial. Jika dugaan pelanggaran terbukti, hasil pemilu bisa saja berubah drastis.
Sementara itu, Paslon 02 belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Dalam beberapa hari ke depan, Bawaslu diharapkan segera memverifikasi laporan dan memberikan kepastian hukum.
Pilkada Bangka Belitung tahun ini kembali menjadi ujian bagi komitmen semua pihak untuk menjaga nilai-nilai demokrasi. Bagaimana hasil akhirnya? Semua mata kini tertuju pada proses verifikasi laporan yang tengah berjalan. (Tim)