Selundupkan 71,84 Gram Sabu Lewat Jalur Laut, Dua Pria Asal Sumsel Terancam Hukuman Mati
BANGKA BARAT, SEKILASINDONEWS.COM – Dua pria asal Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat saat berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 71,84 gram melalui jalur laut.
Keduanya ditangkap di kawasan Pantai Teluk Rubiah, Mentok, Bangka Barat, Senin (26/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, sesaat setelah mendarat menggunakan speed boat dari Sumatera Selatan.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan saat menumpang speed boat.
“Anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pria dengan ciri-ciri sesuai laporan. Saat digeledah, ditemukan 14 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu,” ujar Yos kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam celana jeans salah satu pelaku, berinisial A (30), yang datang bersama rekannya M (25), keduanya warga Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Banyuasin, Sumatera Selatan.