Polisi menyebut, EG berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna, sedangkan sang istri hanya membantu menyembunyikan barang bukti.
Meski begitu, keduanya tetap dijerat hukum karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Hasil pemeriksaan, ES mengaku membantu suami mengambil sabu. Namun keduanya tetap kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Fakta bahwa ES baru lulus PPPK membuat publik terkejut. Ia disebut tinggal menunggu pelantikan untuk menjadi aparatur di salah satu dinas di Pemkab Bangka Barat.
“Kasus ini menjadi perhatian kami. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat, termasuk kalangan aparatur,” ujar AKP Nikko.
Saat ini, EG dan ES telah ditahan di Mapolres Bangka Barat. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasok utama sabu tersebut.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Nikko. (*)
















