Sempat Buron, Roy Pencuri Sawit PT MHL Akhirnya Ditangkap Polisi di Riau Silip
SEKILASINDONEWS.COM – ATR alias Roy (24), buronan kasus pencuri Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT MHL, yang berlokasi di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil ditangkap pihak Kepolisian.
Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Polsek Payung dan Polsek Riau Silip di sebuah asrama di wilayah Riau Silip, Kabupaten Bangka, pada Rabu (9/7/2025) kemarin.
Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo, membenarkan penangkapan tersebut. Roy diamankan kurang dari sepekan setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan keterlibatannya dalam pencurian sawit bersama rekannya, DS.
“Tim kami berhasil mengamankan pelaku di daerah Riau Silip setelah mendapatkan informasi keberadaannya di asrama PT GPL,” ujar Iptu Marto saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).