Marto menjelaskan, keberadaan Roy pertama kali diketahui dari informasi masyarakat. Setelah memastikan lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan Polsek Riau Silip, tim langsung melakukan penangkapan.
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia ditemukan di asrama yang ternyata juga ditinggali oleh saudaranya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Marto menyebutkan bahwa Roy mengakui perbuatannya telah mencuri TBS milik PT MHL bersama DS, yang sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap.
“Pelaku bersikap kooperatif selama proses penangkapan dan pemeriksaan. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolsek Payung untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Marto.
Atas perbuatannya, Roy dijerat Pasal 364 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dan akan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)