Defriansyah menjelaskan, usai mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dengan didampingi Kepala Dusun setempat.
Di bawah pondok tempat Bule biasa menyetor dan bertransaksi sabu, petugas menemukan satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild.
Saat dibuka, kotak rokok tersebut ternyata berisi 45 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu, 3 bungkus plastik bening besar kosong, dan 1 bungkus plastik bening panjang kosong.
”Penggeledahan dilanjutkan ke badan pelaku. Di saku celana belakang sebelah kanan yang dikenakan tersangka, anggota menemukan dompet merk Levi’s berwarna abu-abu berisi uang tunai sebesar Rp 3.700.000. Selain itu, kami juga menyita 1 unit ponsel OPPO A5i warna Starry Purple di lantai pondok,” bebernya.
Guna memberikan efek jera serta memastikan lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan memutus mata rantai bisnis haram itu di tempat.
”Setelah penggeledahan selesai, anggota bersama-sama memusnahkan lokasi transaksi dengan cara membongkar dan membakar pondok tersebut. Aksi ini disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Harapan Mulia,” tegas AKP Defriansyah.
Kini, Bule beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mako Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026,” pungkasnya. (rik)















