“Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan ketat di Kantor BNNP Babel guna pengembangan jaringan lebih lanjut,” ujar Ombun.
Penyidik tidak hanya membongkar peran keduanya. Penangkapan tersebut juga diarahkan untuk mengungkap mata rantai pasokan sabu yang selama ini masuk ke wilayah Bangka Selatan.
Saat dikonfirmasi mengenai asal pasokan sabu yang dikuasai para tersangka, Ombun menyebut kawasan Sukadamai.
“Biasa, Sukadamai,” tegas Ombun.
Jawaban singkat tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh jalur distribusi narkotika yang mengarah ke wilayah Bangka Selatan.
Kini, Mumuk dan O harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penyidik BNNP Babel menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
“Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya. (*)
















