Sepakat Harga Timah Rp300 Ribu, PT Timah Usulkan Skema Mitra dan Koperasi dengan Penambang
SEKILASINDONEWS.COM – Pasca aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh ribuan masyarakat penambang beberapa hari lalu. PT Timah Tbk menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan penambang rakyat dari empat kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk pada Rabu (8/10/2025), dihadiri Komisaris Utama PT Timah Agus Rohman, Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Fina Eliani, Ketua DPRD Babel Didit Srigujaya, Kepala Badan Intelejen Nasional Daerah (Kabinda) Babel Jusak Tarigan, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bangka Belitung Muslim, serta sejumlah perwakilan masyarakat penambang dari Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, dan Bangka.
Dalam dialog yang digelar sebagai tindak lanjut aksi demonstrasi masyarakat, PT Timah bersama perwakilan penambang sepakat menetapkan harga imbal jasa usaha penambangan (NIUJP) sebesar Rp300 ribu per kilogram dengan kadar 70 persen SN.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, menegaskan bahwa kenaikan harga ini merupakan wujud akomodasi aspirasi masyarakat yang disampaikan pada aksi beberapa hari sebelumnya.
“Kami sudah mendengar aspirasi masyarakat penambang. Jadi mulai 8 Oktober 2025, harga timah ditetapkan Rp300.000 per kilogram dengan kadar 70 persen SN. Prinsipnya, PT Timah ingin masyarakat penambang lebih sejahtera, dan kesejahteraan ini bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Skema Mitra Usaha dan Koperasi
Selain menyepakati harga, PT Timah juga menawarkan dua skema penyaluran imbal jasa, yakni melalui mitra usaha PT Timah Tbk yang sudah ada atau melalui koperasi yang akan difasilitasi pemerintah daerah.
Restu menegaskan, di luar dari dua skema tersebut, PT Timah tidak dapat membeli timah langsung dari penambang perorangan karena ada aturan yang melarang hal tersebut. Sebagai perusahaan BUMN, PT Timah wajib tunduk pada aturan dan regulasi yang berlaku.
“PT Timah tidak bisa membeli langsung ke penambang karena ada aturan yang melarang itu. Sebagai perusahaan negara, kami harus tetap patuh pada aturan dan regulasi. Solusi yang ditawarkan adalah melalui mitra usaha PT Timah yang sudah eksisting atau melalui koperasi. Kami hanya bisa memberikan imbal jasa kepada lembaga berbadan hukum,” jelasnya.
Sementara untuk mendukung pembentukan koperasi, PT Timah menghadirkan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam dialog tersebut.
Kehadiran mereka ditujukan untuk memberikan penjelasan sekaligus pendampingan teknis terkait mekanisme pembentukan koperasi. Dengan adanya koperasi, penambang akan memiliki jalur resmi untuk menyalurkan hasil tambangnya ke PT Timah.
Namun, Restu menyebut bahwa skema tercepat yang bisa ditempuh saat ini adalah bekerja sama dengan mitra usaha PT Timah sembari menunggu proses pembentukan koperasi berjalan.
“Solusi yang kami tawarkan adalah melalui koperasi. Namun, sambil mempersiapkan itu, penambang bisa bekerja sama dulu dengan mitra usaha. Intinya, kami ingin masyarakat tetap bisa menambang dengan aman, dan hasilnya memberikan manfaat langsung,” kata Restu.
DPRD Babel Sambut Positif
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyambut baik forum dialog yang digelar PT Timah bersama masyarakat penambang pasca aksi unjuk rasa.
“PT Timah Tbk sudah menyepakati harga Rp300.000 untuk kadar 70 persen SN. Forum ini menjadi kesempatan untuk membahas teknis, karena masyarakat tidak ingin ada banyak tangan dalam penjualan agar potongan tidak terlalu besar,” ujar Didit.
Didit menegaskan bahwa sesuai regulasi, PT Timah memang tidak bisa membeli langsung dari penambang, melainkan harus melalui mitra usaha atau koperasi. Karena itu, pembahasan lebih difokuskan pada skema yang memungkinkan untuk segera diterapkan.
Ia juga menambahkan bahwa dialog ini hanya membahas wilayah IUP PT Timah Tbk. Sementara itu, penambangan di luar IUP PT Timah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.