Ginanjar menegaskan, berdasarkan klasifikasi perkara, kasus narkotika masih menempati posisi teratas dibandingkan tindak pidana umum lainnya yang terjadi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
“Perkara yang masih mendominasi hingga saat ini adalah perkara narkoba yang terjadi di Bangka Belitung,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus narkotika, Kejati Babel menaruh perhatian khusus terhadap para bandar. Penuntutan maksimal terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat dari dampak destruktif penyalahgunaan narkotika.
“Khusus untuk perkara narkoba, terutama terhadap bandar-bandar, kami melakukan penuntutan secara maksimal. Bahkan ada beberapa perkara yang dituntut dengan hukuman seumur hidup dan putusannya sudah inkrah,” ungkap Ginanjar.
Ia menegaskan, langkah tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera serta menekan laju peredaran narkotika di Bangka Belitung yang masih tergolong tinggi.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung memastikan, upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Penanganan perkara narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu dukungan semua pihak agar Bangka Belitung bisa terbebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (*)
















