Wapres juga meminta agar target penerima program kemiskinan ekstrem ini menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sehingga lebih tepat sasaran dalam intervensinya. Terutama, kelompok masyarakat miskin dengan akses terbatas, serta penduduk lansia dan penyandang disabilitas.
Karena itu, lanjut Wapres, perlu dilakukan konvergensi program dan anggaran dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrim melalui penyesuaian APBN, APBD, dan juga APBDes.
“Hasilnya pun mulai terlihat. BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat kemiskinan ekstrem bulan Maret 2023 sudah turun signifikan menjadi 1,12 persen. Pekerjaan rumah kita adalah menjaga tren penurunan ini hingga target dapat tercapai,” kata Wapres.
Wapres mengingatkan bahwa Indonesia menargetkan untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022. Namun berdasarkan laporan BPS, tingkat kemiskinan nasional per Maret 2023 baru mencapai 9,36 persen. Sementara target RPJMN 2020-2024 adalah 6,5 persen sampai dengan 7,5 persen.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut, ia meminta kepada seluruh kepala daerah untuk bisa berkolaborasi, kerja sama, kerja keras serta kerja aktif sehingga masing-masing bisa menjadi prasyarat mutlak tercapainya target penurunan kemiskinan ekstrem.
“Untuk itu perlu pendekatan kebijakan khusus melalui berbagai program di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Wapres. (***)