Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Sidang Gugatan Dewan Pers di PN Serang Ditunda, Sejumlah Tergugat Tidak Hadir

×

Sidang Gugatan Dewan Pers di PN Serang Ditunda, Sejumlah Tergugat Tidak Hadir

Sebarkan artikel ini

Ia juga menjelaskan bahwa gugatan ini muncul karena adanya pihak yang mengklaim dirugikan oleh pemberitaan sejumlah media.

Namun, menurutnya, karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri.

Media hidup dari demokrasi dan diatur dengan undang-undang khusus.

“Karya jurnalistik tidak bisa begitu saja dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme hak jawab atau proses yang diatur undang-undang pers,” jelasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Josep Sutanto, S.H., menilai bahwa langkah hukum langsung ke pengadilan tanpa melalui Dewan Pers merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami regulasi pers di Indonesia.

“Yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik, Harusnya melalui mekanisme Dewan Pers dulu, bukan langsung ke pengadilan, ini menunjukkan kekeliruan berpikir,” ujarnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda lanjutan pemanggilan para tergugat.

“Para pihak berharap persidangan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor undang-undang,” harapnya.

Herman Yakub.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel