“Tadi sudah kita tunjukkan kepada Majelis Hakim dan Penggugat bahwa di lokasi objek perkara ini masih terdapat tiga area yang masih ada kuburan dan batu nisannya,” ungkapnya.
Rumbi mengatakan keberadaan kuburan tersebut juga didokumentasikan sebagai bagian dari pemeriksaan setempat.
“Panitera diperintahkan untuk memfoto masing-masing kuburan dan batu nisan tersebut sebagai bukti sidang lapangan,” katanya.
Rumbi kemudian menyampaikan argumentasi hukum mengenai status tanah apabila benar merupakan area pemakaman.
Kalau tanah kuburan Muslim maka tanah itu berstatus sebagai tanah wakaf yang menurut hukum Islam tidak dapat diperjualbelikan.
“Demikian pula kalau tanah kuburan Tionghoa maka statusnya tanah perkumpulan, yang juga tidak dapat diperjualbelikan begitu saja secara perorangan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar perubahan status atau pelepasan hak atas tanah yang menurut keterangannya dahulu digunakan sebagai pemakaman umum.
Yang paling mungkin status tanah itu adalah Tanah Negara atau TN sesuai keterangan penduduk yang dahulu pernah melihat plangnya.
“Namun kami mempertanyakan apa dasar pelepasan hak dari negara atas tanah pemakaman umum menjadi milik perseorangan,” kata Rumbi.
Dalil mengenai status tanah tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak Tergugat dalam rekonvensi dan masih harus dibuktikan serta dinilai berdasarkan alat bukti dalam persidangan.
Rumbi juga menyinggung dugaan pembongkaran sejumlah bangunan warga di kawasan Lapak Periuk pada 2025.
Menurutnya, terdapat rumah warga dan fasilitas seperti posyandu yang disebut dibongkar secara paksa oleh orang yang diduga merupakan suruhan pihak Penggugat.
Ia menilai pembongkaran tersebut dilakukan tanpa adanya penetapan pengadilan.
Namun, pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak Tergugat dalam gugatan balik atau rekonvensi dan masih akan diuji bersama alat bukti lainnya.
Sementara itu, Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Moch Ichwan, SH, MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kondisi fisik objek yang menjadi sengketa.
Menurutnya, pemeriksaan antara lain untuk memastikan alamat atau lokasi objek, kondisi objek, apakah dalam keadaan kosong atau dikuasai pihak tertentu, serta batas-batas objek dengan lokasi di sekitarnya.
“Secara umum pemeriksaan setempat terhadap lokasi objek sengketa ini untuk memastikan keadaan objek sengketa, bahwa objek sengketa terletak atau beralamat di mana, apakah dalam keadaan kosong atau ada yang menguasai, dan objek sengketa berbatasan dengan mana saja,” ujar Moch Ichwan.
Ia menegaskan pemeriksaan setempat merupakan salah satu bagian dari proses pembuktian perkara.
Setelah pemeriksaan objek di lapangan, persidangan masih akan berlanjut dengan tahapan pembuktian dari masing-masing pihak, baik melalui bukti surat maupun keterangan saksi.
Selanjutnya, para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
“Apa pun keputusannya, pastinya akan menilai proses pembuktian itu, baik dalam bukti surat maupun orang saksi, termasuk hasil pemeriksaan setempat. Itu akan dinilai dalam keputusan akhir,” jelasnya.
Moch Ichwan menegaskan bahwa penilaian terhadap seluruh alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan setempat, merupakan kewenangan Majelis Hakim dan akan dituangkan dalam putusan.
Sementara itu, kuasa hukum Penggugat Tatang Astandu, Hendra Gunawan, ketika dihubungi belum memberikan tanggapan mengenai hasil pemeriksaan setempat maupun pernyataan yang disampaikan pihak Tergugat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk meminta keterangan serta tanggapan terkait pernyataan pihak Tergugat belum mendapatkan respons.
Perkara Nomor 64/Perdata B/2026/PN Serang selanjutnya masih akan menjalani tahapan persidangan.
Hasil pemeriksaan setempat nantinya menjadi salah satu bagian yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim bersama alat bukti surat, keterangan saksi, serta seluruh proses pembuktian sebelum putusan dijatuhkan.
Herman Yakub.














