Selain tak mengantongi izin, tambang timah milik pelaku yang beraktivitas di wilayah Mekanik, Desa Keposang, Kecamatan Toboali itu diduga menggarap lahan bekas reklamasi.
”Para pekerja mengakui bahwa kegiatan ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya. Mereka juga menyebutkan bahwa tambang ini milik seorang pria berinisial NM alias MPG,” lanjut Raja.
Pada saat penggerebekan, NM alias MPG tidak berada di lokasi. Namun, setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, keberadaannya berhasil terlacak.
”Pada Rabu, 27 Agustus 2025, kami mendapat informasi bahwa NM alias MPG berada di rumahnya di Desa Delas, Kecamatan Airgegas. Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” terang Raja.
Saat ini, NM alias MPG masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Basel untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal ini.
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit excavator dan dua unit mesin tambang telah diamankan di Mapolres Basel untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.
“Kegiatan ini jelas merusak lingkungan dan melanggar aturan,” pungkasnya. (*)
















