Alhasil, Tim menemukan narkoba jenis ganja yakni 2 paket besar diduga berisikan narkotika jenis ganja didalam tas warna biru, 11 paket sedang diduga narkotika jenis ganja didalam tas warna hitam dan 20 paket kecil diduga narkotika jenis ganja didalam tas warna hitam serta 1 unit timbangan digital.
“Jadi dari kedua TKP ini, Tim berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dengan berat bruto 3.190 gram atau 3 kilo lebih,” ungkap Jojo.
“Semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku. Selanjutnya, Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut,” sambung Jojo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.