Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 48 butir pil ekstasi warna biru merek Redbull, 3 butir pil ekstasi warna hijau merek Mahkota, 1 plastik klip bening kecil berisi sabu seberat 0,30 gram, 4 plastik klip bening besar dan kecil kosong, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit handphone milik pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu dan puluhan butir pil ekstasi yang disimpan oleh pelaku di rumahnya,” lanjut Fauzan.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. BS alias Berto akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik praktik penyalahgunaan narkoba ini,” tegas Fauzan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Jika ada informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.